Skenario Terburuk: Nasib Investor Jika Perusahaan Bangkrut
Jika perusahaan bangkrut bagaimana nasib investor yang menanamkan modal di dalamnya? Simak perlindungan hukum selengkapnya di sini!
Seseorang yang memutuskan untuk berinvestasi saham atau obligasi di suatu perusahaan tentu telah memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi. Risiko ini dapat berupa kerugian sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Salah satu risiko yang paling besar adalah kebangkrutan yang terjadi di perusahaan tempat mereka menanamkan modal.
Jika perusahaan bangkrut bagaimana nasib investor yang menanamkan modal di sana? Tenang, kami akan memberikan beberapa akibat yang mungkin harus Anda terima berikut tanda-tanda bahwa perusahaan akan gulung tikar. Ada juga informasi terkait perlindungan hukum bagi seorang investor. Jadi, Anda bisa lebih tenang dalam berinvestasi saham. Simak baik-baik pada artikel ini!
Risiko Investor Saham
Investasi di saham perusahaan memang menghadirkan beberapa risiko, salah satunya adalah ketika perusahaan dinyatakan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau pailit. Saat kondisi seperti ini terjadi, pemegang saham perlu berhadapan dengan serangkaian konsekuensi yang kurang menguntungkan.
Baca juga: Cara Meminimalisir Risiko Investasi, Pahami Sebelum Rugi!
Sebagai contoh nyata, emiten PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengalami kerugian besar ketika mereka masuk proses PKPU. Harga saham dari kedua emiten tersebut merosot tajam sehingga mempengaruhi capital gain investor. Ketika perusahaan bangkut, keuntungan ini juga terancam hilang.
Dalam skenario kebangkrutan, dua risiko besar yang dihadapi oleh pemegang saham adalah risiko capital loss dan risiko likuiditas. Capital loss terjadi saat harga jual saham jatuh di bawah harga beli sehingga investor rugi. Sementara itu, risiko likuiditas muncul saat saham perusahaan dinyatakan PKPU atau pailit.
Tanda Saham Perusahaan Menuju Kebangkrutan
Ada tiga tanda yang dapat mengindikasikan bahwa sebuah perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Simak sampai akhir agar Anda tak menjadi salah satu korbannya!
1. Arus kas negatif
Arus kas negatif adalah ketika pengeluaran perusahaan melebihi total pemasukannya. Jika kondisi ini terus berlanjut dalam durasi waktu tertentu, likuiditas perusahaan bisa terancam. Dengan kata lain, perusahaan mungkin akan menghadapi kesulitan untuk mempertahankan operasionalnya karena dana di rekening bank semakin menipis.
2. Rasio utang terhadap ekuitas yang tinggi
Beberapa perusahaan memiliki beban utang yang tinggi dan hal ini dapat menambah beban pada arus kas, terutama saat mereka mengalami masa-masa sulit. Perusahaan dengan kondisi keuangan yang kurang stabil biasanya dikenakan suku bunga pinjaman yang lebih tinggi karena dianggap berisiko.
Utang yang berlebihan dapat menggerogoti keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Menggunakan rasio utang terhadap ekuitas (D/E ratio) membuat investor dapat mengukur sejauh mana perusahaan menggunakan utang untuk pembiayaan bisnis dibandingkan dengan ekuitas atau nilai buku. Rasio D/E yang tinggi, misalnya sekitar 0,5 atau lebih, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mungkin berada dalam posisi keuangan yang kurang sehat.
3. Kemampuan membayar bunga
Meskipun rasio D/E dapat menjadi indikator yang berguna, ia tidak memberikan gambaran lengkap tentang stabilitas keuangan perusahaan. Oleh karena itu, penting juga untuk menilai kemampuan perusahaan interest coverage ratio. Jika perusahaan memiliki rasio di bawah 1, ini menandakan bahwa mereka tidak menghasilkan pendapatan operasional yang cukup untuk menutupi kewajiban bunga utang mereka dalam periode tertentu dan itu adalah hal yang buruk.
Perlindungan Hukum bagi Investor Terkait Kebangkrutan Emiten
Risiko jika perusahaan bangkrut bagaimana nasib investor juga dibahas secara hukum. Investor mendapatkan perlindungan hukum melalui beberapa mekanisme, baik dalam perdagangan saham maupun melalui jalur hukum perdata, sebagai berikut.
1. Ganti rugi atas kecurangan dalam kepailitan emiten
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal, investor berhak atas ganti rugi jika mengalami kerugian akibat pelanggaran hukum atau kecurangan dalam proses kepailitan emiten. Mereka dapat mengajukan tuntutan ganti rugi secara individu atau kolektif melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Hak mengajukan gugatan
Sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri jika merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan yang tidak adil atau tanpa alasan wajar.
3. Hak untuk meminta pembelian saham
Pemegang saham juga memiliki hak untuk meminta perusahaan membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar jika tidak setuju dengan tindakan tertentu yang diambil oleh perusahaan, seperti perubahan anggaran dasar atau transaksi besar yang mempengaruhi lebih dari 50% kekayaan bersih perusahaan.
Apakah kini Anda sudah cukup mengerti, jika perusahaan bangkrut bagaimana nasib investor? Dengan risiko dan perlindungan hukum yang tersedia bagi investor, mestinya Anda masih memiliki keberanian cukup untuk menanamkan modal di perusahaan. Namun, apabila Anda tidak punya banyak waktu untuk memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, sekarang sudah ada Recompound yang bisa menjadi asisten Anda dalam berinvestasi. Cek selengkapnya di website dan daftarkan diri Anda di sini!